UNDANG-UNDANG
LENTERA MUDA PENMAS 2016
BAB I
HAK
PESERTA
Selama
LENTERA MUDA PENMAS 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1. Mengikuti kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016.
2. Mendapatkan
informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif
secara adil.
3. Mengemukakan
saran dan kritik yang membangun bagi acara dan kepanitiaan PENMAS 2016 serta
kolegium FK dan FKG UB.
4. Melakukan
pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa adanya
intimidasi.
5. Mendapatkan
sarana dan prasarana yang mendukung jalannya LENTERA MUDA PENMAS 2016.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama LENTERA
MUDA PENMAS 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menaati
seluruh UNDANG-UNDANG LENTERA
MUDA PENMAS 2016.
- Menghadiri LENTERA MUDA PENMAS 2016.
- Hadir 15 menit
sebelum LENTERA
MUDA PENMAS 2016 dimulai,
dengan toleransi keterlambatan 10 menit
setelah LENTERA MUDA PENMAS 2016 dimulai.
- Memberikan keterangan yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta mengalami keterlambatan.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum, sapa, salam,
sopan, dan
santun serta no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam LENTERA
MUDA PENMAS 2016.
- Menaati standar pakaian mahasiswa kesehatan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Atasan :
·
Untuk Putra : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·
Untuk Putri : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan
kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.
Bawahan :
·
Untuk putra : celana
panjang berbahan kain , tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans
maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray
atau skinny, dan tidak bermotif.
·
Untuk putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, tidak ketat, dan tidak
transparan.
c.
Memakai kaos kaki semata kaki.
d.
Menggunakan sepatu berwarna
bebas, bukan sepatu sandal.
e. Kuku tidak panjang dan tidak
memakai cat kuku.
f. Bagi Maba Menggunakan nametag
maba 1 buah
- Rambut ditata rapi dengan
ketentuan :
- Untuk
Putra : rambut harus dipotong
pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak
menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan
rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
- Untuk
Putri :
rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi,
dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk
tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk
yang tidak mencolok.
- Bagi
panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan
(berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak
transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab,
tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, dan tidak bertali).
- Peserta yang tidak mengikuti LENTERA MUDA PENMAS 2016 wajib mendapatkan
izin dari PJ LENTERA MUDA PENMAS FK-FKG
2016 dan Kapel PENMAS FK-FKG 2016.
- Peserta LENTERA MUDA PENMAS 2016 yang terpaksa
meninggalkan kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016:
o
Apabila peserta akan meninggalkan LENTERA
MUDA PENMAS 2016, maka peserta harus mengangkat tangan terlebih dahulu untuk
meminta izin keluar dari kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dan harus disetujui
seluruh peserta LENTERA MUDA PENMAS 2016, dengan ketentuan izin:
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari PJ LENTERA MUDA PENMAS FK-FKG 2016 dan Kapel PENMAS FK-FKG 2016.
b)
Keperluan keluarga harus mendapatkan
izin PJ LENTERA MUDA PENMAS FK-FKG 2016 dan Kapel PENMAS FK-FKG 2016. Keperluan
yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin
dari PJ LENTERA MUDA PENMAS FK-FKG 2016 dan Kapel PENMAS FK-FKG 2016, dan wajib
menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta LENTERA MUDA PENMAS 2016 yang tidak dapat
mengikuti kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dengan ketentuan izin sama
seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan
surat izin (kepentingan
keluarga atau surat
dokter) langsung PJ LENTERA MUDA PENMAS
FK-FKG 2016 dan Kapel PENMAS FK-FKG 2016. maksimal H+2 setelah kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 berlangsung.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif
selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas
Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat
inventaris FK dan FKG UB
serta milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang
dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone dalam mode silent saat acara.
- Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap
mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah
dipersilahkan/ditunjuk oleh pemateri
atau pengisi acara dalam jalannya kegiatan LENTERA
MUDA PENMAS 2016.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1. Memakai
pakaian yang tidak sesuai dengan pakaian
standar pembinaan.
2. Tidak menerapkan 5S-No S terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui dalam LENTERA MUDA PENMAS 2016.
3. Masuk ke lokasi LENTERA MUDA PENMAS 2016
tanpa seizin panitia terkait bila terlambat lebih dari 10 menit setelah LENTERA
MUDA PENMAS 2016 dimulai.
4. Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan,
keributan, keonaran, yang dapat mengganggu proses atau jalannya LENTERA MUDA
PENMAS 2016.
5. Mengoperasikan alat elektronik seperti
handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan
LENTERA MUDA PENMAS 2016.
6. Melakukan kecurangan dengan memalsukan identitas dan/atau tanda
tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan keterangan dan/atau pernyataan palsu.
8. Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam dan/atau tumpul.
9.
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras, narkoba dan/atau zat adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1. alat tulis minimal 1 buah ballpoint
2. Membawa
buku tulis 1 buah.
3. Bagi MaBa membawa nametag 1 buah
4. Membawa
permen minimal 5 buah (jenis bebas
bukan permen karet).
5.
Membawa
air minum 600ml.
BAB V
SANKSI
1.
Peserta yang tidak
membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan pada BAB IV,
maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin pelanggaran
yang dilakukan.
2.
Peserta yang tidak
memakai SMPK, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II, diwajibkan
mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam BAB II.
3.
Peserta yang salah
ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah setiap
poin pelanggaran yang dilakukan.
4.
Peserta yang terlambat
lebih dari 15 menit setelah kegiatan
LENTERA MUDA PENMAS 2016 dimulai, dikenakan denda sebesar 5000
rupiah dan wajib mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat
resume tentang materi pada kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 yang di tinggalkan.
b. Menuliskan
minimal 10 akibat dari tidak menjaga ketepatan waktu dalam sebuah kegiatan.
5. Peserta
yang tidak menghadiri kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib
membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan wajib
mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat resume kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 meliputi jalanya kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dan Materi pada LENTERA MUDA PENMAS 2016 yang dilewatkan.
b. Membuat resume deskripsi tema kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dengan ketentuan yang telah
dibuat.
6.
Peserta yang tidak menghadiri kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya
diwajibkan untuk mengerjakan tugas berikut ;
a. Membuat
resume kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016
meliputi jalanya kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dan Materi pada LENTERA MUDA PENMAS 2016 yang dilewatkan.
b. membuat
resume deskripsi tema kegiatan LENTERA MUDA PENMAS 2016 dengan ketentuan
yang telah dibuat.
7. semua sangsi
di kumpulkan kepada staff pemdis di prodi masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar