Rabu, 11 Mei 2016

Undan-Undang Jarwa



UNDANG-UNDANG JARWA PENMAS FK-FKG UB  2016
BAB I
HAK-HAK PESERTA
Selama menjalani kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS FK-FKG UB 2016 serta kolegium FK UB dan FKG UB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
  5. Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama menjalani kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati UU JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 yang berlaku.
  2. Mengikuti kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.
  3. Hadir 15 menit sebelum kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
  4. Peserta yang mengalami keterlambatan lebih dari 15 menit wajib memberikan keterangan kepada instruktur yang terkait.
  5. Melaksanakan 5 S No S  (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun serta  No Smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.
  6. Menaati standar pakaian mahasiswa kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Atasan :
·         Untuk Putra         : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·         Untuk Putri          : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.      Bawahan :
·         Untuk putra :  celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
·         Untuk putri : rok panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, tidak ketat, dan tidak transparan.
c.       Memakai kaos kaki putih polos atau berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru gelap)
d.      Menggunakan sepatu berwarna bebas, bukan sepatu sandal.
e.       Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
f.       Menggunakan nametag maba 1 buah
  1. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
    2. Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
    3. Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, dan tidak bertali).


  1. Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dikarenakan:
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari instruktur dan panitia yang terkait.
b)      Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin dari instruktur dan panitia yang terkait dengan menyertakan tanda tangan Orangtua dan/atau keluarga yang bersangkutan. Dikumpulkan maksimal H+2 setelah kegiatan berlangsung kepada instruktur terkait yang ditujukan kepada BPI (sekretaris 1).
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari instruktur dan panitia yang terkait dan wajib menyertakan fotocopy surat tugas rangkap 2.

  1. Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada instruktur yang terkait yang ditujukan kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 berlangsung.
  2. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  3. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FK dan FKG UB dan milik pribadi.
  5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
  6. Handphone dalam mode silent saat acara.
  7. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemateri atau pengisi acara dalam jalannya kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain


BAB III
LARANGAN

1.        Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK yang telah dijelaskan dalam BAB II poin 12.
2.        Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.        Masuk ke lokasi kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
4.        Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.
5.        Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016.
6.        Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.        Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
   
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.      Membawa Buku Modul JARWA
2.      Membawa minimal 1 buah buku tulis.
3.      Membawa alat tulis minimal 1 buah ballpoint.
4.      Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
5.      Membawa air minum 1,5 liter.
6.      Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran bebas).

BAB V
SANKSI

1.      Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai dan sudah memberikan keterangan kepada instruktur yang terkait untuk mengikuti kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016, wajib membuat resume materi yang ditinggalkan dan dikumpulkan kepada instruktur di satu lembar folio diberi identitas nama, nim, prodi, nomor  kelompok dengan bulpoint warna biru  paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung.
2.      Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai dan belum memberikan keterangan kepada instruktur yang terkait untuk  mengikuti kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016, wajib membuat dialog bahasa jawa dengan tema perkenalan dan dikumpulkan kepada instruktur di satu lembar folio dengan bulpoint warna biru  paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung.
3.      Peserta yang tidak hadir dan sudah mendapatkan izin, wajib membuat resume materi pada kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 minimal 150 kata dan menuliskan 20 kosa kata krama inggil beserta artinya dalam bahasa indonesia dikumpulkan kepada instruktur di satu lembar folio diberi identitas nama, nim, prodi, nomor  kelompok dengan bulpoint warna biru  paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung.
4.      Peserta yang tidak hadir dan belum mendapatkan izin, wajib membuat resume materi pada kegiatan JARWA PENMAS FK-FKG UB 2016 minimal 300 kata dan menuliskan 30 kosa kata krama inggil beserta artinya dalam bahasa indonesia dikumpulkan kepada instruktur di satu lembar folio diberi identitas nama, nim, prodi, nomor  kelompok dengan bulpoint warna biru  paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung..
5.      Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang dicantumkan dalam BAB IV  dikenakan sanksi membuat 20 kosa kata dalam krama inggil beserta artinya dan dikumpulkan kepada instruktur di satu lembar folio diberi identitas nama, nim, prodi, nomor  kelompok dengan bulpoint warna biru  paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung.
6.      Peserta yang tidak memakai SMPK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam BAB II.

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar