UNDANG-UNDANG RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016
BAB I
HAK PESERTA
Selama RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016, peserta mempunyai hak sebagai
berikut :
1. Mengikuti kegiatan RAPAT KRONOLOGI PENMAS
FK-FKG UB 2016.
2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan
kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
3. Mengemukakan saran dan kritik yang membangun
bagi acara dan kepanitiaan PENMAS FK-FKG UB 2016 serta kolegium FKUB.
4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri
atas tuntutan yang dikenakan tanpa adanya intimidasi.
5. Mendapatkan sarana dan prasarana yang
mendukung jalannya RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama RAPAT KRONOLOGI
PENMAS FK-FKG UB 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menaati seluruh UNDANG-UNDANG RAPAT KRONOLOGI
PENMAS FK-FKG UB 2016.
- Menghadiri RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
- Hadir 30 menit sebelum RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
- Memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta mengalami keterlambatan.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
- Menaati pakaian standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Atasan
:
· Untuk
Putra : kemeja
berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan
tidak transparan.
· Untuk
Putri : kemeja
berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan
tidak transparan.
b. Bawahan
:
· Untuk
putra :
celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun
jeans, tidak seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny,
dan tidak bermotif.
· Untuk
putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak
ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan
yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c. Memakai
kaos kaki putih polos atau
berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru gelap),minimal 10cm diatas mata kaki.
d. Memakai
sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi dan
hak maksimal 4cm.
e. Memakai
jas almamater OC tanpa aksesoris.
f. Menggunakan
sabuk berwarna hitam dan tidak mencolok.
g. Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
- Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
- Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
- Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
- Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab dikeluarkan dari jas almamater official caps).
- Memakai nametag harian.
- Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib mendapatkan izin dari kordi, BPI dan SC yang terkait.
- Peserta rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:
o Apabila
peserta akan meninggalkan rapat, maka peserta harus mengangkat tangan terlebih
dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan rapat kepada pemimpin rapat dan
harus disetujui seluruh peserta rapat, dengan ketentuan izin:
a) Sakit
harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
b) Keperluan
keluarga harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c) Keperluan
yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin
dariBPI dan/atau Korlap atau Kordi yang
terkait dan wajib menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta rapat yang tidak dapat mengikuti kegiatan rapat dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter)langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone dalam mode silent saat acara.
- Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1. Memakai pakaian yang tidak sesuai
dengan pakaian standar pembinaan.
2. Tidak menerapkan 5S-No S terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui dalam RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB
2016.
3. Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin panitia
terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT KRONOLOGI
PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
4. Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan,
keributan, keonaran, yang dapat mengganggu proses atau jalannya RAPAT KRONOLOGI
PENMAS FK-FKG UB 2016.
5. Mengoperasikan alat elektronik seperti
handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan
RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
6. Melakukan kecurangan dengan memalsukan identitas dan/atau tanda
tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7. Memberikan keterangan dan/atau pernyataan
palsu.
8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata tajam dan/atau tumpul.
9. Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi
atau mengedarkan minuman keras, narkoba dan/atau zat
adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN
DAN PERALATAN WAJIB
1. Menggunakan kemeja sesuai pakaian standar
pembinaan.
2. Membawa buku tulis minimal 1 buah.
3. Membawa alat tulis minimal ballpoint.
4. Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
5. Membawa air minum 1,5 Liter.
6. Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam putra : sandal
jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
Islam putri : mukenah
dan sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
7. Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran
bebas).
8. Membawa payung
9. Membawa lembar kronologi minimal soft copy acara hari-H Penmas FK-FKG UB 2016 (2 handout per divisi)
BAB V
SANKSI
1. Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan
peralatan wajib seperti yang disebutkan pada BAB IV, maka perserta wajib
membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
2. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit
setelah RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai, dikenakan
denda sebesar 5000 rupiah dan wajib membuat resume tentang isi rapat yang
dilewatkan.
3. Peserta yang tidak memakai SMPK standar
pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II,
diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam
BAB II.
4. Peserta yang salah ketentuan pada BAB II dan
BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah setiap poin pelanggaran yang
dilakukan
5. Peserta yang tidak menghadiri rapat KRONOLOGI
tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan
membuat resume sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.
6. Peserta yang tidak menghadiri rapat KRONOLOGI
dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya diwajibkan untuk membuat resume sesuai
dengan ketentuan yang telah dibuat.
7. Peserta yang tidak mengerjakan resume dikenakan denda sebesar 20.000 rupiah
0 komentar:
Posting Komentar