Minggu, 07 Agustus 2016

Undang-Undang Rapat Kronologi Penmas FK-FKG UB 2016



UNDANG-UNDANG RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016

BAB  I
HAK PESERTA

Selama RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1.  Mengikuti kegiatan RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
2.  Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
3.  Mengemukakan saran dan kritik yang membangun bagi acara dan kepanitiaan PENMAS FK-FKG UB 2016 serta kolegium FKUB.
4.  Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa adanya intimidasi.
5.  Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

     Selama RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut : 
             1.   Menaati seluruh UNDANG-UNDANG RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
  1. Menghadiri RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
  2. Hadir 30 menit sebelum RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
  3. Memberikan  keterangan yang  jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta  mengalami keterlambatan.
  4. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
  1. Menaati pakaian standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Atasan :
·         Untuk Putra         : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·         Untuk Putri          : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.      Bawahan :
·         Untuk putra :  celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
·         Untuk putri : rok panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.       Memakai kaos kaki putih polos atau berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru gelap),minimal 10cm diatas mata kaki.
d.      Memakai sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
e.       Memakai jas almamater OC tanpa aksesoris.
f.       Menggunakan sabuk berwarna hitam dan tidak mencolok.
g.      Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
  1. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
    2. Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
    3. Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab dikeluarkan dari jas almamater official caps).
  1. Memakai nametag harian.
  2. Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib mendapatkan izin dari kordi, BPI dan SC yang terkait.
  3. Peserta rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:
o   Apabila peserta akan meninggalkan rapat, maka peserta harus mengangkat tangan terlebih dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan rapat kepada pemimpin rapat dan harus disetujui seluruh peserta rapat, dengan ketentuan izin:
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
b)      Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dariBPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
  1. Peserta rapat yang tidak dapat mengikuti kegiatan rapat dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter)langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
  2. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  3. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
  6. Handphone dalam mode silent saat acara.
  7. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain

BAB III
LARANGAN

1.  Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan pakaian standar pembinaan.
2.  Tidak menerapkan 5S-No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui dalam RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
3.  Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
4.  Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, yang dapat mengganggu proses atau jalannya RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
5.  Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016.
6. Melakukan kecurangan dengan memalsukan identitas dan/atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.  Memberikan keterangan dan/atau pernyataan palsu.
8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam dan/atau tumpul.
9.  Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras, narkoba dan/atau zat adiktif lainnya.






BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.  Menggunakan kemeja sesuai pakaian standar pembinaan.
2.  Membawa buku tulis minimal 1 buah.
3.  Membawa alat tulis minimal ballpoint.
4.  Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
5.  Membawa air minum 1,5 Liter.
6.  Membawa alat ibadah dengan rincian :
            Islam putra      : sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
            Islam putri       : mukenah dan sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
7.  Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran bebas).
8. Membawa payung  
9.  Membawa lembar kronologi minimal soft copy acara hari-H Penmas FK-FKG UB    2016 (2 handout per divisi)

BAB V
SANKSI

1.    Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
2.    Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT KRONOLOGI PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai, dikenakan denda sebesar 5000 rupiah dan wajib membuat resume tentang isi rapat yang dilewatkan.
3.    Peserta yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam BAB II.
4.    Peserta yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan
5.    Peserta yang tidak menghadiri rapat KRONOLOGI tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan membuat resume sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.
6.    Peserta yang tidak menghadiri rapat KRONOLOGI dengan izin dari Ketua Pelaksana   hanya diwajibkan untuk membuat resume sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.
7.    Peserta yang  tidak mengerjakan  resume dikenakan denda sebesar  20.000  rupiah

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar