UNDANG-UNDANG PENMAS 2016
BAB I
TATA TERTIB UTAMA
Tata tertib yang berlaku bagi peserta PENMAS 2016 adalah sebagai berikut
:
1.
Wajib membawa barang-barang yang ditetapkan oleh panitia
dan dilarang untuk membawa barang-barang yang tidak ditetapkan.
2. Segala konsekuensi
akibat pelanggaran Undang-Undang PENMAS 2016
merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
3. Keamanan,
ketertiban, kelancaran seluruh rangkaian kegiatan PENMAS 2016 merupakan
tanggung jawab seluruh peserta dan kepanitiaan PENMAS 2016.
4. Semua peraturan
yang tercantum di bawah dibuat untuk kepentingan bersama dan wajib ditaati oleh
seluruh peserta dan panitia PENMAS 2016 demi kelancaran dan kesuksesan PENMAS
2016.
5.
Seluruh peserta yang tercantum di bawah adalah tetap dan
tidak dapat diganggu gugat kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak.
Perubahan peraturan hanya akan dilakukan berdasarkan persetujuan OC.
BAB II
HAK-HAK PESERTA
Selama menjalani PENMAS 2016, maka peserta mendapatkan hak-hak sebagai
berikut :
1.
Mengikuti kegiatan PENMAS 2016 dengan baik.
2. Melakukan sesuatu
yang berguna untuk memajukan diri sendiri, kolegium FK – FKG UB, dan Almamater
Universitas Brawijaya, yang didasari oleh Undang-Undang
PENMAS 2016.
3. Mendapatkan
informasi, bimbingan dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara
adil.
4. Memberikan saran
dan kritik yang membangun acara dan kepanitiaan PENMAS 2016 serta kolegium FK – FKG UB.
5. Melakukan pembelaan
terhadap diri sendiri atas semua tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi
dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB III
KEWAJIBAN
PESERTA
Selama menjalani PENMAS 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai
berikut :
1.
Menaati Undang-Undang PENMAS 2016
2. Mengikuti seluruh
rangkaian kegiatan PENMAS 2016 dengan tertib
3. Hadir dalam setiap
acara/pertemuan maksimal 15 menit sebelum acara/pertemuan, dimulai dengan
toleransi keterlambatan maksimal 15 menit sesudah acara/pertemuan dimulai
(sesuai waktu yang telah ditentukan)
4. Peserta yang tidak
mengikuti acara/pertemuan wajib memberikan keterangan kepada Korlap PENMAS 2016 setiap regio, serta memberikan
keterangan kepada PJ acara per regio
5. Peserta yang
terpaksa meninggalkan acara/pertemuan harap izin dan memberikan keterangan
terlebih dahulu kepada Korlap PENMAS 2016 dan penanggung jawab
acara yang bertanggung jawab terhadap regio tersebut
6. Melaksanakan 5S No
S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun, No Smoking) kepada
setiap orang yang terlibat dalam kegiatan PENMAS 2016
7. Berperan aktif
menciptakan suasana kondusif selama program berlangsung
8. Menjaga nama baik
Almamater Universitas Brawijaya, Fakultas Kedokteran ,dan
Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya
9. Menaati segala
ketentuan berpakaian yang sudah ditentukan dan disesuaikan dengan
acara/pertemuan yang sedang berlangsung
10. Membawa kartu identitas
mahasiswa (Kartu Tanda Mahasiswa)
11. Menjaga kebersihan
rumah yang ditinggali, keutuhan alat-alat inventaris FK dan FKG UB, serta milik pribadi
12. Bertanggung jawab
terhadap barang pribadi yang dibawa (kehilangan barang bukan tanggung jawab
panitia)
BAB IV
KETENTUAN
BARANG BAWAAN WAJIB
A. Pribadi
1. Nametag
2. Jas OC
3. Buku saku PENMAS
2016
4. Kaos PENMAS 2016
5. Kaos Angkatan 2015
bagi yang memiliki dan kaos dominan abu-abu bagi yang tidak memiliki kaos
angkatan 2015
6. Jaket Angkatan FKUB
7. Jas praktikum (berwarna putih)
8. Pakaian harian
9. Pakaian resmi
dengan ketentuan :
a.
Kemeja putih polos tidak transparan
b.
Bagi putra : celana kain putih polos tidak ketat dan
bukan celana gunung/jeans
c.
Bagi putri : rok kain putih polos tidak transparan, tidak
ada lipatan atau dengan satu lipatan bukan rampel
d.
Ikat pinggang dengan lebar maksimal 5 cm dan mata ikat
pinggang tidak mencolok
e.
Kaos kaki panjang minimal 10 cm di atas
mata kaki
f.
Sepatu pantofel berwarna hitam
g.
Putri berkerudung : kerudung segi empat warna bebas
10. Pakaian outbond (celana training warna bebas,
panjang, tidak transparan, dan tidak ketat, sepatu olahraga)
11. Pakaian
hangat/jaket
12. Handuk kecil
dominan putih, bukan sapu tangan
13. Boleh membawa alas
tidur lain (selain tikar, karena sudah menjadi perbekalan kelompok), sesuai
kebutuhan masing-masing, misal matras atau sleeping
bag
14. Pakaian Muslim bagi yang beragama Islam
15. Peralatan mandi
16. Sandal dan sepatu
17. Peralatan dan
perlengkapan ibadah
18. Senter dan baterai
19. Payung atau jas
hujan (disarankan menggunakan jas hujan)
20. Uang maksimal
Rp100.000,00
21. Obat pribadi (bagi
yang membutuhkan)
22. Buku tulis isi 38
lembar dengan identitas Nama, NIM, dan Jurusan di bagian kiri sampul bagian dalam
23. Alat tulis minimal
1 buah bolpoin hitam dan 1 meja
dada
24. Makanan kecil (snack dan permen, bukan permen karet
minimal 5 buah)
25. Air mineral kemasan
botol ukuran 1,5 L dan 600 mL masing-masing 1 buah
26. Lotion anti nyamuk
27. Dompet dengan
ukuran yang tidak terlalu besar dan tidak mencolok
28. 1 handphone, 1 charger
29. Gantungan pakaian (hanger)
30. Tikar ukuran 70x80
cm
31. Barang pribadi yang
sekiranya dibutuhkan dan telah diizinkan oleh Korlap
32. Kresek besar
berwarna hitam sebanyak 3 buah
33. Perlengkapan yang
diperlukan untuk penampilan Makrab
B.
Kelompok Rumah
Inang
1.
Tikar ukuran besar (tikar piknik) untuk tidur dan jumlah
serta ukuran menampung seluruh anggota kelompok rumah inang
2.
Tiap rumah inang, peserta memiliki peta wilayah desa
3.
Kantong kresek besar warna merah sebanyak lima buah untuk
tempat sampah
4.
Bingkisan seharga minimal Rp25.000,00 dibungkus kertas kado
bermotif batik untuk pemilik rumah inang (bukan makanan dan barang sekali
pakai)
5.
Gula sebanyak 1 kg, kopi bubuk (1 pack) dan/atau teh (1 pack)
C. Rohani
1.
Hindu
a. Alat persembahyangan (selendang, dupa, bunga)
b. Kertas double
folio
c. Buku tulis ditulis Nama, NIM, Jurusan pada bagian
dalam sampul buku
d. Alat tulis minimal bolpoin
2.
Buddha
a. Buku cerita Buddhis/Paritta
b. 1 Buku tulis
c. Alat tulis minimal 1 buah bolpoin
3.
Islam
a. Putra: Alquran, sajadah + sandal dimasukkan ke dalam
katong plastik,
b. Putri: Alquran, mukena, kerudung, sajadah + sandal dimasukkan ke dalam kantong plastik
4.
Kristen
a. Alkitab
b. Buku tulis dan ditulis Nama, NIM, Jurusan pada
bagian dalam sampul buku
c. Alat tulis minimal 1 buah bolpoin
d. Membawa kado yang tahan selama 4 hari 3 malam dan
dibungkus koran dengan harga maksimal Rp10.000,00
e. Mengunduh dan mencetak lembar renungan harian untuk
3 hari masing-masing 1 lembar. Link
untuk renungan harian: http://tinyurl.com/zye7bvy
f. Tikar ukuran 70x80 cm
5.
Katolik
a. Alkitab dan
Rosario
b. Buku tulis
ditulis Nama, NIM, Jurusan pada bagian
dalam sampul buku
c. Alat tulis
minimal bolpoin
d. Lembar
penugasan dengan rincian
-
Ibas :
minimal 4 buah
-
Bima : minimal
1 buah
Dimasukkan dalam map plastik putih bening ditulis Nama, NIM, Jurusan,
Regio, dan Agama di pojok kiri atas menggunakan spidol permanen. Lembar dapat
di-download di website yang telah diinformasikan sebelumnya
e. Map plastik
putih bening yang ditulis Nama, NIM, Jurusan, Regio, dan Agama di pojok kiri
atas menggunakan spidol permanen
f. Amplop ukuran
90x152 mm dan diberi Nama, NIM, Jurusan, pada pojok kiri atas bagian depan dan
foto bebas ukuran 3x4 cm di pojok kanan atas bagian depan
g. Tikar ukuran
70x80 cm
D. Pemdis
Secara
Keseluruhan :
Individu
·
1 Buku tulis
·
Alat tulis minimal bolpoin
·
Snack (untuk warga
Petan)
·
Tikar kecil ukuran 70x80 cm
·
Obat-obatan pribadi
·
1 Payung
·
1 Meja dada
·
Air minum
·
Jas lab
·
Nametag
·
Buku saku PENMAS 2016
PETAN
1.
Individu
·
Alat tulis minimal bolpoin
·
1 Buku tulis
·
Snack
untuk warga (biskuit atau wafer)
·
Tikar kecil ukuran 70x80 cm
2.
Kelompok
·
Media publikasi
(poster)
Petan
·
Permen 1 bungkus
bukan permen karet
·
Souvenir
warga (stiker)
·
1 Tikar besar
BINKES
A.
HARI PERTAMA
Barang
bawaan wajib peserta per individu :
1. Alat tulis minimal 1 buah ballpoint
2.
Bukutulis 1 buah
3.
Obat-obatpribadi
B. HARI
KEDUA
Barang
bawaan wajib peserta per individu :
1.
Alat tulis minimal 1 buah ballpoint
2.
Bukutulis 1 buah
3.
Obat-obatpribadi
C. HARI
KEEMPAT
Barang
bawaan wajib peserta per individu :
1.
Alat tulis minimal 1 buah ballpoint
2.
Bukutulis 1 buah
3.
Obat-obatpribadi
Barangbawaanwajibpeserta per
kelompok
-
Alat :
1) Gunting
2) Cutter
-
Bahan :
1)
Botol air mineral kosong 1,5 liter
(1buah)
2) Botol
air mineral kosong 600 ml (1 buah)
3) Arang(4 sendok makan)
4) Ijuk(2 lapis berdiameter botol 1,5L)
5) Sedotanbesar(1 buah)
6) Pasirpantai(1/4 bungkus)
7) Batu
kali (1bungkus)
8) Kapasgulung(1/2 gulng dari 1 gulung)
9) Zeolit(yang kecil)(1/4bungkus)
10)
Kerikil(1 bungkus)
-
Lainnya :
1) Air
campur tanah dimasukkan ke dalam kantong plastic bening (secukupnya)
SEPIA
Individu
:
·
Jas lab
·
Meja dada
·
Bolpoin
·
Nametag
·
Air minum
·
Payung
TANDER
Individu
:
·
Media penyuluhan
Tander
·
Meja dada
·
Alat tulis
·
Pensil warna
·
Spidol hitam 1
·
Kertas Gambar A3
DOKCIL
1. Individu
-
Alat tulis
-
Obat-obatan
pribadi
-
Buku Saku PENMAS 2016
2. Kelompok
-
1 botol sabun cair 225 ml
-
Untuk kelompok Dokcil 1,2,3,7,8,9,13,14,15, setiap kelompok membawa :
o Media penyuluhan dengan tema
“Cuci Tangan yang Baik dan Benar”
o Gambar langkah cuci tangan berukuran A4 yang berjumlah
7 gambar (7 langkah cuci tangan, satu lembar satu
langkah) sebanyak 5 rangkap
-
Untuk Kelompok
Dokcil 4,5,6,10,11,12,16,17,18 setiap kelompok
membawa :
o Media penyuluhan dengan tema
“Tumpeng Gizi Seimbang dan Jajanan Sehat”
o Gambar semua makanan yang
mewakili bagian kebutuhan di Tumpeng Gizi Seimbang
o Membuat gerakan senam sederhana untuk dipraktikkan
di kelas masing-masing
PETIS
Individu
semua :
·
Nametag
·
Meja dada
·
Alat tulis
·
Jas lab
Se-angkatan PSIK PSPD PSF PSIG:
·
Handscoon 2 pack
·
Masker 2 pack
Individu
PSPD :
· Stetoskop
Individu
PSIG :
· Tumpeng Gizi Seimbang (gambar/leaflet)
Individu
PSIK :
· Leaflet Top 10
Disease
Individu
PSF :
· Fotokopi List Top 10 Disease
dan list obat
SINDENGITIS
Individu
:
·
Jas Lab
·
Nametag
·
1 Meja dada
·
1 Buah masker dan handscoon
·
2 Buah lap putih
·
1 Buah handsanitizer
·
1 Senter
·
Alat diagnostik*
Kelompok :
·
5 Sikat gigi dewasa *
·
25 Sikat gigi anak-anak *
·
1 Phantom yang telah diberi Nama,
NIM, dan kelompok *
·
6 Buah buku tulis ( beda dengan buku tulis per
individu)
Angkatan :
·
2 Pack masker*
·
5 Pack handscoon*
*dikumpulkan
sebelum hari H
BAB V
PERATURAN
SELAMA PENMAS 2016
1. Wajib menjaga nama
baik almamater Universitas Brawijaya dan Fakultas Kedokteran serta Fakultas
Kedokteran Gigi Universitas Brawijaya
2. Wajib membawa
barang bawaan pribadi dan kelompok rumah inang
3. General Check Up akan dilakukan pada saat hari-H di pagi hari sebelum pemberangkatan oleh masing-masing
ketua regio dan dibantu oleh Korlap dan keamanan
4. Segala barang
bawaan yang tidak sesuai ketentuan akan disita pada saat General Check Up. Apabila tetap
membawa barang selain ketentuan, maka barang akan disita dan mendapatkan sanksi
sesuai tingkatan pelanggaran. Barang yang disita dapat diambil kembali setelah
acara PENMAS 2016 selesai
5. Menaati peraturan
mengenai regio PENMAS :
a. Regio PENMAS
ditentukan oleh panitia dan ketua regio yang bersangkutan akan ditentukan oleh
anggota masing-masing regio
b. Setiap regio
dipimpin oleh seorang ketua regio
c.
Ketua regio bertanggung jawab atas anggota regionya
d. Ketua regio wajib
melaporkan segala keadaan darurat kepada Korlap regio terkait
6. Menaati peraturan
mengenai kelompok rumah inang PENMAS 2016 :
a.
Kelompok rumah inang PENMAS 2016 yang bersangkutan akan
ditentukan oleh panitia, sedangkan untuk ketua kelompok rumah inang ditentukan
dan dipilih oleh anggota masing-masing
b.
Setiap kelompok dipimpin oleh satu ketua kelompok
c.
Ketua kelompok bertanggung jawab atas anggota kelompoknya
d.
Ketua kelompok wajib melaporkan segala keadaan darurat
kepada Korlap di regio terkait
7. Menaati peraturan
mengenai perizinan :
a.
Perizinan terkait keikutsertaan peserta PENMAS 2016 wajib
menghubungi BPI PENMAS 2016 (Ketua Pelaksana)
b.
Perizinan terkait dengan acara kegiatan PENMAS 2016 wajib
menghubungi PJ acara, divisi Pemdis dan divisi rohani
c.
Peserta tidak boleh membawa kendaraan pribadi
d.
Dilarang mengikutsertakan pihak lain (keluarga, teman,
saudara, dll) dalam seluruh acara kegiatan PENMAS 2016 kecuali
mendapatkan izin dari ketua OC
8. Menaati peraturan
selama di desa :
a.
Wajib menjaga kekerabatan dan menyesuaikan diri dengan
adat masyarakat sekitar selama rangkaian kegiatan PENMAS 2016 berlangsung
b.
Dilarang mengganggu kenyamanan penghuni rumah dan warga
sekitar
c.
Dilarang melakukan sesuatu apapun yang dapat menyinggung
nilai SARA dan juga tindakan-tindakan asusila
d.
Selama berada diluar rumah inang dan saat mengikuti suatu
acara, peserta wajib membawa minum, jas hujan atau payung, dan senter. Khusus senter wajib dibawa saat malam hari
9. Menaati peraturan
selama di rumah inang :
a.
Dilarang menggunakan fasilitas yang ada didalam rumah
tanpa izin dari pemilik rumah
b.
Wajib menghemat penggunaan air dan listrik
c.
Wajib menjaga kebersihan pribadi dan juga lingkungan,
dilarang membuat barang-barang rumah inang berantakan,
dan wajib meninggalkan rumah dalam keadaan rapi
d.
Setiap peserta wajib didampingi oleh minimal satu orang
teman (bukan lawan jenis) jika akan keluar dari rumah inang dan wajib
berpamitan dengan tuan rumah
e.
Dilarang keluar rumah, saling berkunjung, dan berbuat gaduh selama jam malam yaitu antara pukul
21.00-04.00 WIB. Jika terpaksa wajib melapor ke Korlap dan keamanan
f.
Tidak boleh tidur di rumah inang selain rumah inang yang
ditentukan
10. Menaati peraturan
dalam ketentuan berpakaian :
a.
Pakaian harian
1.
Bebas, rapi, sopan, berlengan, tidak transparan, dan tidak ketat
2.
Tidak menggunakan aksesoris yang mencolok
3.
Tidak menggunakan jeans
4.
Boleh menggunakan kaos
5.
Bawahan harus celana panjang atau rok panjang, dengan
ketentuan maksimal 10-15 cm diatas mata kaki
6.
Boleh menggunakan sandal
b.
Pakaian resmi saat mengikuti suatu acara
1.
Kemeja berkerah
2.
Bawahan panjang dan dari bahan kain, berwarna gelap
3.
Tidak ketat dan tidak transparan
4.
Wajib bersepatu (tidak wajib pantofel) dan berkaos kaki
5.
Wajib mengenakan jas OC
c.
Pakaian outbond
1.
Kaos PENMAS 2016
2.
Celana training
panjang
3.
Bersepatu bebas
4.
Berkaos kaki
d.
Pakaian umum
1.
Bebas, rapi,
sopan, berlengan, tidak transparan, dan tidak ketat
2.
Tidak berbahan jeans
11. Menaati peraturan
mengenai acara PENMAS 2016 di desa :
a.
Wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PENMAS 2016
b.
Wajib mengenakan nametag selama rangkaian kegiatan PENMAS
2016
c.
Wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran
jalannya seluruh rangkaian kegiatan PENMAS 2016
d.
Membiasakan 5S no S (senyum, sapa, salam, sopan, santun
dan no smoking) selama rangkaian kegiatan berlangsung
e.
Wajib menjaga barang-barang pribadi maupun properti
PENMAS 2016
BAB
VI
TINGKATAN
PELANGGARAN
1. Segala bentuk
pelanggaran etika personal termasuk pelanggaran tingkat satu
2. Segala bentuk
pelanggaran mengenai barang bawaan, kecuali rokok, minuman keras, dan
narkotika, termasuk pelanggaran tingkat dua
3.
Barang bawaan rokok, minuman keras,
dan narkotika; segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan berlangsungnya
kegiatan; segala bentuk tindakan asusila; pelanggaran terhadap jam malam tanpa
izin dari panitia; tidak mengikuti kegiatan tanpa izin panitia termasuk kedalam
pelanggaran tingkat tiga
BAB VII
SANKSI-SANKSI
1.
Sanksi untuk pelanggaran tingkat satu berupa teguran dan
peringatan terhadap individu yang bersangkutan dan terhadap ketua regionya
2.
Sanksi untuk pelanggaran tingkat dua berupa denda
sejumlah Rp2.000,00 untuk setiap barang yang tidak dibawa dan juga yang tidak
sesuai ketentuan. Barang yang tidak sesuai ketentuan akan disita dan dapat
diambil kembali setelah acara PENMAS 2016 selesai. Akumulasi denda yang
mencapai Rp10.000,00 akan dimasukkan sebagai pelanggaran tingkat tiga
3.
Sanksi untuk pelanggaran tingkat tiga mempengaruhi
kelulusan PENMAS 2016 dan dipertimbangkan untuk mengikuti acara PENMAS pada
tahun berikutnya
0 komentar:
Posting Komentar