UNDANG-UNDANG
RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016
BAB I
HAK
PESERTA
Selama
RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1. Mengikuti kegiatan RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
2. Mendapatkan
informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif
secara adil.
3. Mengemukakan
saran dan kritik yang membangun bagi acara dan kepanitiaan PENMAS FK-FKG UB 2016 serta
kolegium FKUB.
4. Melakukan
pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa adanya
intimidasi.
5. Mendapatkan
sarana dan prasarana yang mendukung jalannya RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama RAPAT
PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menaati
seluruh UNDANG-UNDANG
RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
- Menghadiri RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
- Hadir 30 menit sebelum RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai.
- Memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta mengalami keterlambatan.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
- Menaati pakaian standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Atasan :
·
Untuk Putra : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·
Untuk Putri : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.
Bawahan :
·
Untuk putra : celana
panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak
seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan
tidak bermotif.
·
Untuk putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak
ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan
yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.
Memakai kaos kaki putih polos atau berwarna gelap (abu-abu
gelap, coklat, hitam dan biru gelap), minimal
10cm diatas mata kaki.
d.
Memakai sepatu pantofel hitam,
dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
e.
Memakai jas almamater OC tanpa
aksesoris.
f.
Menggunakan sabuk
berwarna hitam dan tidak mencolok.
g.
Kuku tidak panjang dan tidak
memakai cat kuku.
- Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
- Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
- Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
- Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab dikeluarkan dari jas almamater official caps).
- Memakai nametag harian.
- Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib mendapatkan izin dari kordi, BPI dan SC yang terkait.
- Peserta rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:
o
Apabila peserta akan meninggalkan
rapat, maka peserta harus mengangkat tangan terlebih dahulu untuk meminta izin
keluar dari kegiatan rapat kepada pemimpin rapat dan harus disetujui seluruh
peserta rapat, dengan ketentuan izin:
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang
terkait.
b)
Keperluan keluarga harus mendapatkan
izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c)
Keperluan yang berkaitan dengan
kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan
surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta rapat yang tidak dapat mengikuti kegiatan rapat dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone dalam mode silent saat acara.
- Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan pakaian standar pembinaan.
2. Tidak menerapkan 5S-No S terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui dalam RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
3. Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin panitia
terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016
dimulai.
4. Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan,
keributan, keonaran, yang dapat mengganggu proses atau jalannya RAPAT PLENO
PENMAS FK-FKG UB 2016.
5. Mengoperasikan alat elektronik seperti
handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan
RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016.
6. Melakukan kecurangan dengan memalsukan
identitas dan/atau tanda tangan orang lain untuk
kepentingan pribadi atau kelompok.
7. Memberikan
keterangan dan/atau pernyataan palsu.
8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata
tajam dan/atau tumpul.
9. Membawa atau
menyimpan atau menggunakan senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau
mengedarkan minuman keras, narkoba dan/atau zat
adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1. Menggunakan kemeja sesuai pakaian standar
pembinaan.
2. Membawa buku tulis minimal 1 buah.
3. Membawa alat tulis minimal ballpoint.
4. Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
5. Membawa air minum 1,5 Liter.
6. Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam
putra : sandal jepit (dimasukkan
kedalam kantong plastik).
Islam
putri : mukenah dan sandal jepit
(dimasukkan kedalam kantong plastik).
7. Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran
bebas).
8. Membawa payung
9. Membawa handout acara hari-H Penmas FK-FKG UB 2016 (2 handout per divisi)
8. Membawa payung
9. Membawa handout acara hari-H Penmas FK-FKG UB 2016 (2 handout per divisi)
BAB V
SANKSI
1. Peserta
yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan
pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin
pelanggaran yang dilakukan.
2. Peserta
yang terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS FK-FKG UB 2016 dimulai,
dikenakan denda sebesar 5000 rupiah dan wajib membuat resume tentang isi rapat
yang dilewatkan.
3. Peserta
yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di dalam BAB II.
4. Peserta
yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah
setiap poin pelanggaran yang dilakukan
5. Peserta
yang tidak menghadiri rapat PLENO tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib
membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan membuat resume sesuai dengan ketentuan
yang telah dibuat.
6. Peserta
yang tidak menghadiri rapat PLENO dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya diwajibkan untuk membuat resume sesuai
dengan ketentuan yang telah dibuat.
7. Peserta yang
tidak mengerjakan resume
dikenakan denda sebesar 20.000 rupiah
0 komentar:
Posting Komentar