UNDANG
– UNDANG KPK PENMAS 2016
BAB I
HAK PESERTA
Selama KPK
PENMAS 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1. Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2016.
2. Mendapatkan
informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif
secara adil.
3. Mengemukakan
saran dan kritik yang membangun bagi acara dan kepanitiaan PENMAS 2016 serta
kolegium FK dan FKG UB.
4. Melakukan
pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa adanya
intimidasi.
5. Mendapatkan
sarana dan prasarana yang mendukung jalannya KPK PENMAS 2016.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama KPK PENMAS 2016,
maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Menaati seluruh UNDANG-UNDANG KPK PENMAS 2016.
- Menghadiri KPK PENMAS 2016.
- Hadir 15 menit sebelum KPK PENMAS 2016 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 10 menit setelah KPK PENMAS 2016 dimulai.
- Memberikan keterangan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
apabila peserta mengalami
keterlambatan.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum,
sapa, salam, sopan, dan santun serta
no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam KPK PENMAS 2016.
- Menaati standar pakaian mahasiswa kesehatan, dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Atasan :
·
Untuk Putra : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·
Untuk Putri : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.
Bawahan :
·
Untuk putra : celana
panjang berbahan kain , tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans
maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray
atau skinny, dan tidak bermotif.
·
Untuk putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, tidak ketat, dan tidak transparan.
c.
Memakai kaos kaki putih polos atau (abu-abu
gelap, coklat, hitam dan biru gelap)
d.
Menggunakan sepatu
berwarna bebas, bukan sepatu sandal.
e. Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
f. Menggunakan nametag maba 1 buah
- Rambut ditata
rapi dengan ketentuan :
- Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak
menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian
belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri
tidak boleh lebih dari 4 cm.
- Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang
melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut
berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit
berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
- Bagi
panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan
(berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak
transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab,
tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, dan tidak bertali).
- Peserta yang tidak mengikuti KPK PENMAS 2016 wajib mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan terkait.
- Peserta KPK PENMAS 2016 yang terpaksa
meninggalkan kegiatan KPK PENMAS 2016 harus berlandaskan izin-izin sebagai berikut :
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan yang terkait.
b)
Keperluan keluarga harus mendapatkan izin
dari fasil kelompok dan PJ KPK
jurusan yang terkait.
c)
Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan
fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan yang terkait dan wajib menyertakan
surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta KPK PENMAS 2016 yang tidak
dapat mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2016 dengan ketentuan izin sama
seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan
surat izin (kepentingan
keluarga atau surat dokter) langsung PJ KPK jurusan masing-masing maksimal H+2 setelah
kegiatan KPK PENMAS 2016 berlangsung.
- Berperan aktif menciptakan suasana
kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas
Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta
alat – alat inventaris FK dan FKG UB serta milik
pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang
pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone dalam mode silent saat
acara.
- Bagi peserta yang ingin mengajukan
pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk
oleh pemateri atau pengisi
acara dalam jalannya
kegiatan KPK PENMAS 2016.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1. Memakai
pakaian yang tidak sesuai dengan pakaian
standar pembinaan.
2. Tidak menerapkan 5S-No S terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui dalam KPK PENMAS 2016.
3. Masuk ke lokasi KPK PENMAS 2016 tanpa seizin
panitia terkait bila terlambat lebih dari 10 menit setelah KPK PENMAS
2016 dimulai.
4. Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan,
keributan, keonaran, yang dapat mengganggu proses atau jalannya KPK PENMAS
2016.
5. Mengoperasikan alat elektronik seperti
handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan
KPK PENMAS 2016.
6. Melakukan kecurangan
dengan memalsukan identitas dan/atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi
atau kelompok.
7. Memberikan keterangan dan/atau pernyataan
palsu.
8. Membawa atau
menyimpan atau menggunakan senjata tajam dan/atau tumpul.
9. Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata api.
10. Membawa atau
menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras, narkoba dan/atau zat adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1. alat tulis minimal 1 buah ballpoint
2. Membawa
buku tulis diberi nama, NIM, dan
program studi di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
3. Membawa 1 buah roti dengan merek dan ukuran
bebas.
4. Membawa permen minimal 5 buah
(jenis bebas bukan permen karet).
5.
Membawa air minum 1,5 Liter.
6.
Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam
putra : sandal jepit (dimasukkan
kedalam kantong plastik).
Islam
putri : mukenah dan sandal jepit
(dimasukkan kedalam kantong plastik).
7.
membawa barang bawaan khusus KPK Jurusan
PSPD : -barang bawaan kelompok : stetoskop(3), tensimeter(3), termometer aksila (1)
PSGK :
- barang bawaan individu : makan
siang, pitameter
PSKB :
- barang bawaan kelompok : stetoskop(1),
tensimeter(1)
BAB V
SANKSI
1. Peserta yang
terlambat lebih dari 10 menit dan belum memberi keterangan terlebih dahulu
kepada pendamping kelompok wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS
2016(minimal 150 kata) dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK
masing-masing jurusan
2.
Peserta yang tidak membawa barang bawaan
wajib seperti yang telah dicantumkan dalam BAB IV wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016, untuk tidak
membawa 1 barang wajib (minimal 150 kata), 2 barang wajib (minimal 200 kata), 3
barang wajib (minimal 250 kata), 4 barang wajib(minimal 350 kata), 5 barang
wajib (minimal 400 kata) dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK
masing-masing jurusan
3.
Peserta yang terlambat lebih dari 10 menit
dan belum memberi keterangan terlebih dahulu kepada pendamping kelompok serta
tidak membawa barang bawaan wajib seperti yang dicantumkan dalam BAB IV wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016(minimal 300 kata)
dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan
4.
Peserta yang tidak memakai SPMK wajib
menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016(minimal 200 kata) dan dikumpulkan
H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan
5.
Peserta yang tidak mengikuti kegiatan KPK
PENMAS 2016 wajib meresume materi yang diberikan di KPK PENMAS 2016(minimal 500
kata) yang dikumpulkan maksimal H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing
jurusan. Materi KPK dapat di download di pemdispenmas2016.blogspot.com
PJ KPK FKG : Biyan Aulia K. (087754441556)
PJ KPK PSPD : Edwin Kinesya. (081231921577)
Pj KPK PSIK : A.A.I Catur Dyah (081999079104)
PJ KPK PSGK : Ilmi Atmimaurana (085731597599)
PJ KPK PSKB :
Dewi Sukma (083897828773)
PJ KPK PSF : Savy Agustin (081235810139)
0 komentar:
Posting Komentar