Kamis, 02 Juni 2016

Undang-Undang Kuliah Pakar Kesehatan Penmas FK-FKG UB 2016

UNDANG – UNDANG KPK PENMAS 2016

BAB  I
HAK PESERTA
Selama KPK PENMAS 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1.  Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2016.
2.  Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
3.  Mengemukakan saran dan kritik yang membangun bagi acara dan kepanitiaan PENMAS 2016 serta kolegium FK dan FKG UB.
4.  Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa adanya intimidasi.
5.  Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya KPK PENMAS 2016.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama KPK PENMAS 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.      Menaati seluruh UNDANG-UNDANG KPK PENMAS 2016.
  1. Menghadiri KPK PENMAS 2016.
  2. Hadir 15 menit sebelum KPK PENMAS 2016 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 10 menit setelah KPK PENMAS 2016 dimulai.
  3. Memberikan  keterangan yang  jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta  mengalami keterlambatan.
  4. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam KPK PENMAS 2016.
  1. Menaati standar pakaian mahasiswa kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Atasan :
·         Untuk Putra         : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·         Untuk Putri          : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.      Bawahan :
·         Untuk putra :  celana panjang berbahan kain , tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
·         Untuk putri : rok panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, tidak ketat, dan tidak transparan.
c.       Memakai kaos kaki putih polos atau  (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru gelap)
d.      Menggunakan sepatu berwarna bebas, bukan sepatu sandal.
e.       Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
f.       Menggunakan nametag maba 1 buah
  1. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
    2. Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
    3. Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, dan tidak bertali).
  1. Peserta yang tidak mengikuti KPK PENMAS 2016 wajib mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan terkait.
  2. Peserta KPK PENMAS 2016 yang terpaksa meninggalkan kegiatan KPK PENMAS 2016 harus berlandaskan izin-izin sebagai berikut :
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan yang terkait.
b)      Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan yang terkait.
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari fasil kelompok dan PJ KPK jurusan yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
  1. Peserta KPK PENMAS 2016 yang tidak dapat mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2016 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung PJ KPK jurusan masing-masing maksimal H+2 setelah kegiatan KPK PENMAS 2016 berlangsung.
  2. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  3. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FK dan FKG UB serta milik pribadi.
  5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
  6. Handphone dalam mode silent saat acara.
  7. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemateri atau pengisi acara dalam jalannya kegiatan KPK PENMAS 2016.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain

BAB III
LARANGAN

1.    Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan pakaian standar pembinaan.
2.    Tidak menerapkan 5S-No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui dalam KPK PENMAS 2016.
3.    Masuk ke lokasi KPK PENMAS 2016 tanpa seizin panitia terkait bila terlambat lebih dari 10 menit setelah KPK PENMAS 2016 dimulai.
4.    Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, yang dapat mengganggu proses atau jalannya KPK PENMAS 2016.
5.    Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dan sebagainya yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan KPK PENMAS 2016.
6. Melakukan kecurangan dengan memalsukan identitas dan/atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.  Memberikan keterangan dan/atau pernyataan palsu.
8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam dan/atau tumpul.
9.  Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras, narkoba dan/atau zat adiktif lainnya.


BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.    alat tulis minimal 1 buah ballpoint
2.    Membawa buku tulis diberi nama, NIM, dan program studi di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
3.  Membawa 1 buah roti dengan merek dan ukuran bebas.
4.  Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas bukan permen karet).
5.  Membawa air minum 1,5 Liter.
6.  Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam putra      : sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
Islam putri       : mukenah dan sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
7. membawa barang bawaan khusus KPK Jurusan
PSPD  : -barang bawaan kelompok    : stetoskop(3), tensimeter(3),  termometer  aksila (1)
            PSGK  : - barang bawaan individu     : makan siang, pitameter
            PSKB  : - barang bawaan kelompok   : stetoskop(1), tensimeter(1)
BAB V
SANKSI

1.      Peserta yang terlambat lebih dari 10 menit dan belum memberi keterangan terlebih dahulu kepada pendamping kelompok wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016(minimal 150 kata) dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan
2.      Peserta yang tidak membawa barang bawaan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam BAB IV wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016, untuk tidak membawa 1 barang wajib (minimal 150 kata), 2 barang wajib (minimal 200 kata), 3 barang wajib (minimal 250 kata), 4 barang wajib(minimal 350 kata), 5 barang wajib (minimal 400 kata) dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan
3.      Peserta yang terlambat lebih dari 10 menit dan belum memberi keterangan terlebih dahulu kepada pendamping kelompok serta tidak membawa barang bawaan wajib seperti yang dicantumkan dalam BAB IV wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016(minimal 300 kata) dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan
4.      Peserta yang tidak memakai SPMK wajib menuliskan resume kegiatan KPK PENMAS 2016(minimal 200 kata) dan dikumpulkan H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan
5.      Peserta yang tidak mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2016 wajib meresume materi yang diberikan di KPK PENMAS 2016(minimal 500 kata) yang dikumpulkan maksimal H+2 acara KPK kepada PJ KPK masing-masing jurusan. Materi KPK dapat di download di  pemdispenmas2016.blogspot.com

PJ KPK FKG    : Biyan Aulia K.          (087754441556)
PJ KPK PSPD  : Edwin Kinesya.        (081231921577)
Pj KPK PSIK    : A.A.I Catur Dyah      (081999079104)
PJ KPK PSGK  : Ilmi Atmimaurana   (085731597599)
PJ KPK PSKB  : Dewi Sukma             (083897828773)

PJ KPK PSF     : Savy Agustin                        (081235810139)

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar