UNDANG-UNDANG I’M PRO PENMAS 2016
BAB I
HAK PESERTA
HAK PESERTA
Selama kegiatan I’M PRO PENMAS 2016, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
- Mengikuti
kegiatan I’M PRO PENMAS 2016.
- Mendapatkan
informasi, bimbingan, dan
kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
- Memberikan
saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2016 serta
kolegium FKUB.
- Melakukan
pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada
intimidasi.
- Mendapatkan
sarana dan prasarana yang mendukung jalannya
kegiatan I’M PRO PENMAS 2016.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama kegiatan I’M PRO PENMAS 2016, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Menaati
tata tertib yang berlaku.
- Menghadiri
kegiatan I’M PRO PENMAS 2016.
- Hadir 30 menit sebelum kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dimulai,
dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dimulai.
- Memberikan
keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta
mengalami keterlambatan.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan I’M PRO PENMAS 2016.
- Untuk
kegiatan indoor peserta harus menaati pakaian standar pembinaan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Atasan :
·
Untuk Putra : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·
Untuk Putri : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.
Bawahan :
·
Untuk putra : celana
panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak
seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan
tidak bermotif.
·
Untuk putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak
ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan
yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.
Memakai kaos kaki tidak transparan putih polos atau
berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru
gelap), minimal 10cm diatas mata kaki.
d.
Memakai sepatu pantofel hitam, bukan sepatu olahraga, dan bukan sepatu sandal dengan bentuk yang tidak
mencolok dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi
dan hak maksimal 4cm.
e.
Memakai jas almamater OC tanpa
aksesoris.
f. Menggunakan
sabuk berwarna hitam dan tidak mencolok.
g.
Kuku tidak panjang dan tidak
memakai cat kuku.
- Untuk
kegiatan outdoor, peserta harus mengunakan pakaian sebagai berikut
- Putra
dan putri : memakai kaos olahraga berlengan, tidak ketat, tidak
transparan (maksimal 10 cm diatas siku ),
celana training panjang, sepatu olahraga (kets).
- Bagi
peserta putri yang berjilbab memakai kaos berlengan panjang tidak ketat
dan tidak transparan.
- Bagi
peserta putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan
(berbentuk segi empat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak
transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab,
tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali ).
Berwarna putih.
- Memakai
kaos kaki tidak berwarna seperti kulit dan tidak berbahan stocking
- Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
a. Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh
alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak
menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih
dari 4 cm.
b. Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi,
dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak
mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak
mencolok.
c. Bagi
panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk
segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak
berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan
kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab tidak dimasukkan kedalam jas
almamater official caps).
- Memakai nametag harian.
- Peserta
yang tidak mengikuti kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 wajib
mendapatkan izin dari Kordi atau Wakordi, BPI
dan SC yang terkait sesuai ketentuan dan
mekanisme perizinan yang berlaku.
- Peserta
rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan kegiatan
I’M PRO PENMAS
2016:
o
Apabila peserta akan meninggalkan kegiatan, maka peserta harus terlebih
dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang
terkait.
b)
Keperluan keluarga harus mendapatkan
izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c) Keperluan yang berkaitan dengan
kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan
surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta
kegiatan I’M PRO PENMAS
2016 yang tidak dapat mengikuti kegiatan dengan ketentuan izin sama
seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan
surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung kepada BPI (sekretaris
1) maksimal H+2 setelah kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 berlangsung.
- Berperan
aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga
nama baik almamater Kolegium Fakultas
Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga
kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi
yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone
dalam mode silent saat acara.
- Bagi
peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih
dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1.
Memakai pakaian tidak sesuai dengan pakaian standar pembinaan.
2.
Tidak melakukan 5S- No S terhadap
sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.
Masuk ke lokasi kegaitan I’M PRO PENMAS 2016 tanpa seizin
dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah KEGIATAN I’M PRO PENMAS 2016
dimulai.
4.
Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu proses atau jalannya kegiatan.
5.
Mengoperasikan alat elektronik
seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan I’M PRO PENMAS 2016.
6.
Melakukan kecurangan memalsukan
identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan keterangan atau
pernyataan palsu.
8.
Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.
Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata api.
10.
Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif
lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1.
Menggunakan
kemeja sesuai pakaian standar pembinaan.
2.
Membawa buku tulis bebas minimal 1 buah.
3.
Membawa alat tulis
minimal ballpoint.
4.
Membawa permen minimal
5 buah (jenis bebas).
5.
Membawa air minum 1,5
Liter.
6.
Membawa alat ibadah
dengan rincian :
Islam
putra : sandal jepit (dimasukkan
kedalam kantong plastik).
Islam
putri : mukenah dan sandal jepit
(dimasukkan kedalam kantong plastik).
7.
Membawa satu buah roti
(jenis dan ukuran bebas).
8.
Payung berwarna
bebas 1 buah
BAB
V
SANKSI
1. Peserta
yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan
pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin
pelanggaran yang dilakukan.
2. Peserta
yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di dalam BAB II.
3. Peserta
yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah
setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
4. Peserta
yang terlambat lebih dari 15 menit setelah
kegiatan
I’M PRO PENMAS 2016 dimulai, dikenakan denda sebesar 5000
rupiah dan wajib mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat
resume tentang materi pada kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 yang di tinggalkan.
b. Menuliskan
minimal 10 akibat dari tidak menjaga ketepatan waktu dalam sebuah kegiatan.
5. Peserta yang tidak
menghadiri kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib
membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan wajib
mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat resume kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 meliputi jalanya kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dan Materi pada I’M PRO PENMAS 2016 yang dilewatkan.
b. Membuat resume deskripsi tema kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dengan ketentuan yang telah
dibuat.
6. Peserta
yang tidak menghadiri kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya
diwajibkan untuk mengerjakan tugas berikut ;
a. Membuat
resume kegiatan I’M PRO PENMAS 2016
meliputi jalanya kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dan Materi pada I’M PRO PENMAS 2016 yang dilewatkan.
b. Membuat
resume deskripsi tema kegiatan I’M PRO PENMAS 2016 dengan ketentuan
yang telah dibuat.
7. Peserta yang tidak mengerjakan resume dikenakan denda sebesar 20.000 rupiah
0 komentar:
Posting Komentar